Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun menuai kontroversi. Salah satu sorotan datang dari mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menilai putusan tersebut tidak berdiri sendiri alias sudah dirancang.
Menurutnya, putusan tersebut sarat kepentingan pihak-pihak tertentu. Putusan dibacakan MK dalam sidang pada 25 Mei 2023.
"Menurut saya, itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya yang sedang dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan," kata Agus saat dihubungi, Senin (29/5).
Agus tak memercayai putusan tersebut murni pertimbangan hakim. Meski demikian, Agus enggan mengungkapkan pihak yang diduga mengintervensi putusan hakim konstitusi tersebut.
"Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan," ujar dia.
Diketahui, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) ke MK pada November 2022. Awalnya, Ghufron menggugat persyaratan usia minimal menjadi pimpinan. Kemudian, ia menambahkan objek permohonan uji materi tentang masa periode pimpinan KPK.
Gugatan tersebut dikabulkan MK. Masa jabatan pimpinan KPK pun diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK juga memutuskan batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK sudah bisa berlaku saat ini. Artinya, kepemimpinan Firli Bahuri cs, yang sejatinya akan demisioner pada akhir 2023, diperpanjang hingga Desember 2024.
Disampaikan Fajar, hal itu didasari Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Apalagi, berdaasrkan UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya," kata Fajar, 26 Mei 2023.